Kamis, 03 April 2014

DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA


DEREGULASI PERBANKAN

Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.

Kebijakan deregulasi perbankan ini kemudian terus terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan lainnya. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88). Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.(Sumber: www.bi.go.id)

Periode/Tahun Kebijakan
1983 Awal mula deregulasi perbankan. Dikeluarkannya Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun 83).
1988 Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) dikeluarkan oleh Pemerintah.
1991 Paket Kebijakan Februari 1991 dikeluarkan oleh BI.
1992 UU Perbankan disahkan, menggantikan UU No. 14/1967.
1992 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Cikal bakal            legalisasi Bank Syariah di Indonesia.
Sumber : Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997.

TUJUAN DEREGULASI PERBANKAN

Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya adalah:


  1. Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan ekonomi.
  2. Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga.
  3. Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakannya.
  4. Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas.
  5. Menunjang pengembangan pasar modal.
  6. Menunjang pengembangan usaha kecil dan koperasi.


Untuk mencapai sasaran strategis tersebut baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu diantaranya adalah :


  1. Menstimulus perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI.
  2. Mendorong perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank.


KREDIT (MACET) DAN PRAKTEK RENT-SEEKING

Deregulasi perbankan mendorong aturan-aturan mengenai bank menjadi lebih mudah, baik dari sisi pembuatan bank baru atau operasional bank itu sendiri. Salah satu perubahan yang signifikasi terjadi adalah meningkatnya kredit investasi ke sektor industri. Pada periode 1973-1982 rata-rata kredit investasi hanya sebesar 30,1 persen. Angka ini kemudian meningkat pesat setelah dilakukannya deregulasi perbankan. Tercatat terjadi peningkatan sebesar 177,26 persen pada kredit investasi pada akhir tahun 1983.

Sebelum Deregulasi

Pada periode 1973-1982 rata-rata kredit investasi sebesar 30,1 persen. 47,03 % (1981) dan 50,4% (1982)

Sesudah Deregulasi

Terjadi peningkatan sebesar 177,26 persen pada kredit investasi pada akhir tahun 1983.

Sumber: Laporan Bulanan Bank Indonesia, disadur dari Satrio (1988)

Kebijakan deregulasi perbankan yang memiliki tujuan mulia ini kemudian terdistorsi akibat maraknya praktek para pemburu rente (Rent-seekers) saat itu. Sebelum menganalisis pola rent seeking yang terjadi, penulis akan mencoba mencari definisi dan apa saja yang lazim terjadi dalam praktek rent-seeking. Di bawah ini adalah definisi rent-seeking menurut OECD Dictionary:


The opportunity to capture monopoly rents provides firms with an incentive to use scarce resources to secure the right to become a monopolist. Such activity is referred to as rent-seeking. Rent-seeking is normally associated with expenditures designed to persuade governments to impose regulations which create monopolies. Examples are entry restrictions and import controls. However, rent-seeking may also refer to expenditures to create private monopolies.


Berdasarkan definisi di atas maka praktek rent-seeking itu memiliki beberapa ciri:

1. Mencoba menerapkan praktek monopoli, khususnya sumber daya.

2. Adanya praktek merayu atau melobby Pemerintah guna mencari perlindungan atau mendapatkan hak guna sumber daya.

Jika kita lihat konteks deregulasi perbankan dengan kaca mata rent-seeking, kita akan mendapatkan dua ciri tersebut dalam penyalahgunaan kredit perbankan oleh para pemburu rente. Wujud nyata dari praktek rent-seeking ini adalah merebaknya kredit macet di awal tahun 1990-an.

Salah satu kasus yang menghebohkan tentang kredit macet adalah kasus Edy Tanzil. Peristiwa ini berawal dari keterangan anggota Komisi VII DPR RI, A. Baramuli, ketika rapat kerja dengan Gubernur Bank Indonesia di DPR, awal Februari 1994. Dalam rapat kerja itu, Hendro Budiarto-Direktur BI, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Tak lama kemudian, Menteri Keuangan dan Direktur Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) juga membenarkan hal ini dan memberikan keterangan langsung terkait kredit macet sebesar 1,3 triliun rupiah kepada Edy Tanzil.

Pada skandal Bapindo, ada beberapa pejabat Pemerintah yang disorot habis-habisan oleh media pada saat itu. Nama-nama seperti Sudomo (Mantan Ketua DPA), J. B. Sumarlin (Mantan Menteri Keuangan), Subekti Ismaun (Mantan Direktur Utama Bapindo). Sudomo pada saat itu memberikan rekomendasi pemberian kredit kepada Edy Tanzil saat dia menjabat sebagai Menko Polkam. Pada saat kredit dikucurkan, J. B. Sumarlin juga sedang menjabat sebagai Menteri Keuangan dan juga Ketua Dewan Komisaris Bapindo. Permasalahan utama kasus Bapindo ini tidak hanya jumlah kredit yang sangat besar (1,3 triliun) tetapi juga terkait kemungkinan pelanggaran legal lending limit dan perubahan prosedur usance L/C menjadi red clause L/C.

Skandal kredit macet tidak hanya terjadi pada kasus Edy Tanzil tetapi juga terjadi di perusahaan-perusahaan konglemerat saat itu. Kasus Mantrust, Kasus Danamon, Kasus Bentoel, Kasus Summa-Astra. Selain itu, kasus kredit macet juga terjadi di kalangan keluarga atau kerabat dekat Cendana, contohnya adalah Bambang dan Tommy. Fenomena ini menujukkan bahwa kebijakan dereguasi perbankan telah menyimpang jauh dari tujuannya lantaran ulah tidak bertanggung jawab para konglomerat hitam pada saat itu.

Tempo (edisi 08/11/1997) juga mempertegas maraknya praktek rent-seeking pada dunia perbankan kita saat itu. Tempo menyebutkan bahwa ada empat “penyakit” perbankan yang dibawa Pakto 88. Pertama, bank-bank banyak dikuasai para konglomerat. Di tangan konglomerat, suburlah praktek insider lending alias pemberian kredit untuk kelompok usaha mereka sendiri, padahal praktek tersebut terlarang bagi dunia perbankan. Kedua, tingginya suku bunga. Ada bank swasta yang berani memasang tarif 30 persen setahun. Ketiga, pemilik bank memperkuat status-quo kesenjangan penguasaan (monopoli) sumber ekonomi dalam masyarakat. Keempat, investasi banyak dikucurkan ke sektor mewah, misalnya apartemen, perkantoran mewah, dan lapangan golf. Sesuatu yang dianggap sebagai investasi yang tidak tepat sasaran.

Deregulasi perbankan adalah kebijakan yang cukup tepat dalam memberikan ruang gerak bagi sektor privat untuk berekspansi, terlebih kondisi Indonesia saat itu memang sedang mendapat tantangan dari resesi global. Sayangnya terjadi begitu banyak bias implementasi kebijakan. Alhasil, kebijakan ini mendorong terjadinya moral hazard dari sisi para pengusaha hitam. Hal ini diperparah karena didukung oleh tidak adanya tindakan tegas Pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi, bahkan berkolusi dengan beberapa Pejabat Pemerintah saat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar