Kamis, 03 April 2014

PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK

PENGERTIAN BANK

Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.

PENGERTIAN BANK BERDASARKAN ASAL KATA

Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

PENGERTIAN BANK BERDASARKAN UU

Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.


KLASIFIKASI BANK

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:

1. Segi fungsinya
2. Segi kepemilikannya
3. Segi status
4. Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
·         Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

·         BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Berdasarkan kepemilikan :

·         Bank MIlik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. Tahun 1999 lahir bank pemerintah baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil meger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
·         Bank Pemerintah Daerah adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Bank Pemerintah Daerah yang umum dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU no 13 Tahun 1962. Masing- masing pemerintah daerah telah memiliki BPD sendiri. Disamping itu beberapa pemerintah daerah memiliki Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan masyarakat yang membutuhkan.
·         Bank Swasta Nasional                                                                                            
Setelah pemerintah mengeluarakan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988, muncul ratusan bank-bank umum nasional yang baru. Namun demikian, dari kebanyakan bank-bank itu pada akhirnya banyak yang dikuasai oleh pemerintah. Bentuk umum bank swasta adalah Perseroan Terbatas (PT).
·         Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

·         Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

·         Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar