Selasa, 02 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD1945



UUD 1945 yang menjadi landasan Negara bangsa Indonesia juga mencangkup aturan hak dan kewajiban sebagai warga Negara, terutama pada pasal 27 hingga pasal 34 yang harus di patuhi oleh setiap warga Negara Indonesia. Mulai dari Presiden, hingga rakyat kecil. Berikut ini adalah penjelasan setiap pasal-pasal yang mencangkup hak dan kewajiban masing-masing warga Negara Indonesia :

  1. Pasal 27 terdiri dari 3 ayat, dari ketiganya mengandung hak dan kewajiban warga Negara yang berbeda-beda. Pasal 27 mengatur kedudukan, penghidupannya  dan pembelaan dari warga Negara. Ayat 1 menjelaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Ayat 2 menjelaskan hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan persamaan di dalam kesempatan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Ayat 3 menjelaskan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya membela negara.
  2. Pasal 28 menjelaskan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dalam hal kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dan juga berisikan persamaan dari masing masing warga Negara dalam hak asasi manusia yang kemudian di bagi menjadi beberapa ayat. -Pasal 28A, menjelaskan tentang hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan. Pasal 28B menjelaskan hak warga Negara untuk membentuk keluarga dengan perkawinan yang sah, hak anak tumbuh berkembang dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C, menjelaskan hak untuk mengembangkan diri, mengembangkan ilmu, teknologi dan seni budaya, serta hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif. Pasal 28D, menjelaskan hak untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum, bekerja, dan mendapat imbalan. Kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak memperoleh status kewarganegaraan. Pasal 28E, menjelaskan hak untuk memeluk agama, memilih kewarganegaraan, pekerjaan, memilih tempat di wilayah Negara dan meninggalkannya lalu kembali, hak untuk meyakini kepercayaan, hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjelaskan hak untuk memperoleh informasi. Pasal 28G, menjelaskan hak untuk melindungi diri sendiri, keluarga, martabat, dan harta benda, serta hak untuk bebas dari penyiksaan. Pasal 28H, menjelaskan hak untuk hidup sejahtera lahir batin,mendapat kemudahan dan perlakuan khusus demi keadilan, jaminan sosial, dan hak atas milik pribadi. Pasal 28I, menjelaskan hak untuk tidak dituntut atas hukum berlaku surut, bebas dari diskriminasi, hak atas identitas budaya dan masyarakat tradisional. Pasal 28J, menjelaskan kewajiban menghormati hak orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
  3. Pasal 29 yang menjelaskan hak dan kewajiban untuk mendapatkan kemerdekaan dalam menentukan agama mereka masing-masing.
  4. Pasal 30 yang menjelaskan menitikberatkan kepada hak dan kewajiban dalam usaha mempertahankan keamanan Negara.
  5. Pasal 31 dan 32 yang menjelaskan hak dan kewajiban warga Negara untuk mendapat pendidikan dan kebudayaan.
  6. Pasal 33 - 34 yang menjelaskan menitikberatkan kepada hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial.