Sabtu, 07 Desember 2013

PENJELASAN TENTANG SEKOLAH GRATIS DAN SUMBER DANA YANG ADA DI INDONESIA

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS

SISTEM INFORMASI GUNADARMA MELALUI WEBSITE

Beberapa situs yang ada pada UNIVERSITAS GUNADARMA
SITUS WEBSITE GUNADARMA
Universitas Gunadarma , merupakan salah satu universitas swasta ternama di Indonesia . Gunadarma merupakan universitas yang berbasis komputer dan teknologi informasi . Gunadarma juga memiliki berbagai macam layanan situs-situs yang berfungsi untuk mempermudahkan student dalam melakukan kegiatan kemahasiswaannya .
Macam-macam layanan situs yang ada di Universitas Gunadarma :
  • UG Studentsite
merupakan suatu layanan situs yang ada di gunadarma yang berguna untuk mempermudahkan mahasiswa dalam mengirimkan tugas portofolio maupun tulisan portofolio via studentsite dan mahasiswa juga dapat melihat berbagai informasi-informasi yang telah update bukan hanya itu , didalam situs ini kita bisa melihat nilai IPK kita sendiri tanpa orang tahu berapa nilai IPK kita .
  • UG staff site
merupakan layanan untuk para dosen untuk mengupload materi-materi kuliah dan dapat mempermudah dosen untuk memberikan materi via online , dan mahasiswa juga dapat mencari nama dosennya jika ingin mengdownload file materi .
    • Kekurangan : masih ada beberapa dosen yang belum melengkapi atau mengupload materi kuliah yang terbaru
    • alamat: http://staff.gunadarma.ac.id
  • UG pedia
merupakan sarana situs untuk mencari kebutuhan dosen maupun mahasiswa dalam mencari sesuatu yang berkaitan dengan gunadarma .
  • UG distance learning
Distance Learning adalah suatu sistem pembelajaran yang menggunakan dua pendekatan secara filosofi dan penggunaan teknologi . Filosofi dari distance learning adalah menurunkan barrier ke pendidikan dan memungkinkan peserta ajar untuk belajar sesuai dengan yang diinginkan , waktu yang diinginkan dan dapat berlangsung dengan tempat berbeda . Sedangkan teknologi digunakan sebagai media proses pembelajaran .
  • UG OpenCourseWare
merupakan fasilitas situs yang berisikan ebook-ebook dan materi yang berhubungan dengan materi-materi kuliah mahasiswa Gunadarma
merupakan layanan pada Gunadarma yang berisikan bantuan dalam mencarikan berbagai buku-buku dan lainnya .
  • UG E-Learning
E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet . E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas . E-Learning sering pula dipahami sebagai suatu bentuk pembelajaran berbasis web yang bisa diakses dari intranet di jaringan lokal atau internet .
  • UG BAPSI (Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi )
merupakan salah satu unit struktural yang ikut mempunyai kontribusi dalam perencanaan , pengembangan , implementasi dan pemeliharaan fasilitas teknologi informasi di Universitas Gunadarma . Fungsi dan wewenang BAPSI secara umum bersifat koordinatif bersama unit pelaksana dan unit terkait lainnya dalam peningkatan layanan informasi akademik dan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi .
  • UG Community
merupakan situs komuniti mahasiswa-mahasiswa Universitas Gunadarma , berbeda dengan studentsite , kalau studentsite bersifat “individual” sedangkan kalau UG community bersifat “umum” untuk mahasiswa Gunadarma. kelebihannya mahasiswa dapat mensharekan tulisan , video , gambar pada layanan situs ini .
  • UG News
merupakan layanan situs yang bersifat memberikan informasi-informasi terbaru mengenai kampus Gunadarma dan ada berita kegiatan apa saja kah ,
  • UG Library
sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan . Universitas Gunadarma menyediakan Perpustakaan yang dilengkapi dengan beragam bahan pustaka yang terdiri dari buku literatur baik dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa Inggris , majalah , jurnal ilmiah serta buku ilmu pengetahuan lainnya . Fasilitas Perpustakaan Universitas Gunadarma telah digunakan oleh mahasiswa , dosen , karyawan dan alumni Universitas Gunadarma , dan mahasiswa juga dapat meminjam buku untuk kuliah .

PENGERTIAN SIA

Dalam bidang keuangan, Kita tentu mengenal istilah transaksi keuangan. Jenis transaksi yang dilakukan pun bermacam-macam sehingga harus ada catatan jelas mengenai transaksi tersebut. salah satu cara untuk mencatat suatu transaksi keuangan dikenal dengan sebutan akuntansi.

Akuntansi merupakan kegiatan mencatat, memproses dan menghasilkan laporan tentang keuangan menurut sejumlah transaksi yang berlaku di sebuah instansi ini akan dibukukan di dalam sebuah buku besar atau jurnal untuk bahan pertimbangan bagi para pemegang kebijakan dalam keputusan.

Keputusan yang di ambil tersebut disesuaikan dengan laporan keuangan yang diberikan pada saat pembukuan berlangsung. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan suatu perkara keuangan, pihak pemegang kebijakan harus memiliki laporan keuangan yang jelas dan akurat terlebih dahulu. Untuk memperlancar proses pencatatan berbagai trnsaksi serta menghasilkan laporan yang benar, diperlukan adanya sistem informasi akuntansi.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pembuatan catatan jurnal transaksi dibutuhkan sistem yang mampu berkoordinasi untuk menghasilkan berbagai informasi yang akurat mengenai jenis  transaksi yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

Selain itu, semua elemen yang mendukung proses pembukuan disebut sistem karena merupakan gabungan dari beberapa hal yang memang wajib disatukan dan dipekerjakan secara bersama-sama untuk mendapatkan laporan keuangan yang tepat. Dengan kata lain, sistem informasi merupakan bahasa lain yang di butuhkan untuk mengomunikasikan dan menginterpretasikan berbagai jenis transaksi keuangan. Maka dari itu, proses pencatatan transaksi harus dilakukan dengan benar, secara terperinci dan mampu dipahami oleh pihak yang memeriksa laporan keuangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SISTEM INFORMASI AKUNTANSI yaitu suatu komponen organisasi untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengkomunikasikan informasi keuangan dan pengambilan keputusan bagi perusahaan maupun luar perusahaan.

PERAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

SIA dalam sebuah organisasi memiliki peran yang sangat penting, yaitu sebagai berikut ini.
1. Mengumpulkan dan menyimpan data mengenai aktivitas dan transaksi.
2. Mengolah data menjadi informasi yang bisa di pahami dalam proses pengambilan keputusan.
3. Melakukan pengawasan atau kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

SIA memiliki subsistem yang memproses berbagai transaksi keuangan dan nonkeuangan secara langsung mempengaruhi transaksi keuangan, yaitu:
1. Sistem pemrosesan transaksi.
2. Sistem buku besar atau pelaporan keuangan.
3. Sistem pelaporan managemen.

SIA memiliki karakteristik tersendiri yaitu
1. SIA melaksanakan tugas yang diperlukan.
2. Berpeganan pada prosedur yang relatif standar.
3. Menangani data lebih rinci
4. Berfokus historis
5. Menyediakan informasi pemecah minimal.

Berbagai transaksi nonkeuangan yang tidak dapat di proses dalam SIA, dapat diproses melalui Sistem informasi managemen. Berikut adalah perbedaan SIA dengan SIM.
1. SIA berfungsi untuk mengklasifikasi, memproses, menganalisa, dan mengkomunikasikan informasi keuangan.
2. SIM berfungsi untuk mengklasifikasi, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi.

MANFAAT SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

Selain memiliki peranan penting dalam mengelola data keuangan, sistem informasi dalam bidang akuntansi juga memiliki manfaat yang berguna dalam berbagai proses pembukuan. Manfaat dari SIA yaitu
1. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga bisa melakukan aktifitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
2. Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produksi, baik barang maupun jasa yang dihasilkan.
3. Meningkatkan efisiensi.
4. Meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan
5. Meningkatkan sharing pengetahuan.
6. Menambah Efisiensi Kerja pada bagian keuangan.

SIA terdiri dari 2 komponen yaitu spesialis informasi dan akuntan. contohnya yaitu
1. Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk membuat produk baru dalam produksi perusahaan.
2. Bagian sistem informasi akuntansi memprediksikan biaya dan perkiraan pendapatan yang akan didapat dari produk baru tersebut.

Kedua bagian tersebut merundingkan hasil analisa yang kemudian dicari keputusan yang sesuai. Dari hasil ini, dapat diambil 2 aspek yang berkaitan dengan sistem bisnis modern yaitu
1. Pentingnya berkomunikasi antar departemen yang mengarah pada pencapaian suatu keputusan
2. peranan SIA dalam menghasilkan informasi yang dapat membantu departemen lainnya  dalam mengambil keputusan.

Soal E-Business

11.       Pengertian E-business
a.       kegiatan transaksi , bisnis yang dilakukan secara otomatis melalui kegiatan elektronik/internet , dan juga perusahaan dapat berhubungan langsung dengan customernya , rekan bisnis ataupun supplier
b.      kegiatan jual beli yang dilakukan dengan cara bertemu dengan pembeli
c.       kegiatan bisnis dimana pelaku bisnis harus mencari-cari pembeli
d.      kegiatan jual beli dengan cara pertukaran barang
22.       kelompok-kelompok E-business, kecuali
a.       Customer Relationship Managemen
b.      Enterprise Resource Planning
c.       Stark Enterprise
d.      Enterprise Application Program
33.       Penjelasan Supply Chain Management yaitu
a.       Kegiatan pembagian supply informasi
b.      Strategi Managemen rantai supply yang secara otomatis terkomputerisasi
c.       Strategi Marketing
d.      Strategi Penjualan kepada pembeli yang dimana kebutuhannya harus terpenuhi
44.       Penjelasan Customer Relationship Management yaitu
a.       Strategi bisnis dari layanan dan sofware yang didesain untuk meningkatkan keuntungan , pendapatan dan kepuasan pelanggan
b.      Strategi Manajemen rantai suplai yang secara otomatis terkomputerisasi.
c.       Strategi bisnis dari system informasi perusahaan yang dgunakan untuk koordinasi Sumber daya , informasi yang digunakkan untuk proses bisnis
d.      Strategi bisnis dari layanan dan sofware yang didesain untuk meningkatkan keuntungan , pendapatan dan kepuasan pelanggan
55.       Penjelasan Enterprise Resource Planning yaitu
a.       Strategi bisnis dari system informasi perusahaan yang dgunakan untuk koordinasi Sumber daya , informasi yang digunakkan untuk proses bisnis
b.      Strategi bisnis dari layanan dan sofware yang didesain untuk meningkatkan keuntungan , pendapatan dan kepuasan pelanggan
c.       Strategi bisnis dari layanan dan sofware yang didesain untuk meningkatkan keuntungan , pendapatan dan kepuasan pelanggan
d.      Strategi Manajemen rantai suplai yang secara otomatis terkomputerisasi.
66.       Penjelasan Enterprise Application Programs yaitu
a.       Strategi Manajemen rantai suplai yang secara otomatis terkomputerisasi.
b.      Strategi bisnis dari layanan dan sofware yang didesain untuk meningkatkan keuntungan , pendapatan dan kepuasan pelanggan
c.       Strategi bisnis konsep integrasi dari proses bisnis yang memungkinkan antar perusahaan saling bertukar data.
d.      Strategi bisnis dari system informasi perusahaan yang dgunakan untuk koordinasi Sumber daya , informasi yang digunakkan untuk proses bisnis
77.       Pelaku e-business ada 5, kecuali
a.       Konsumen
b.      Presiden
c.       Komandan
d.      Guru


88.       Alat/media yang di gunakan pada e-business yaitu
a.       Motor
b.      Mobil
c.       Komputer
d.      Mesin
99.       Kegiatan sasaran E-business yaitu
a.       Pelajar
b.      Mahasiswa
c.       Kegiatan Bisnis
d.      Informasi
110.   Keuntungan dari E-business yaitu
a.       Lebih Sulit
b.      Tidak Aman
c.       Tidak Efisien

d.      Efisien dan Efektif